PALANGKA RAYA - CT (22) warga Kota Palangka Raya tidak terima saat menerima informasi dari saudari DN (22) bahwa ia pindah dari Buntok Kab. Barito Selatan ke Palangka Raya dengan membawa uang arisan orang lain.
Informasi tersebut didapat DN dari saudari AR (25) yang merupakan teman satu kantor di perusahaan yang bergerak di bidang elektronik di Palangka Raya.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Karena merasa difitnah, kemudian CT melaporkan hal tersebut ke Bidang Humas Polda Kalteng untuk dilakukan konfirmasi terhadap AR dan berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan mediasi.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022) pagi, mengungkapkan, laporan masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menghubungi pihak-pihak terkait untuk dikonfirmasi
"Kami langsung merespon cepat laporan warga tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terjadi pertikaian dan pertengkaran secara fisik, " terang Eko.
Melalui Ketua Tim Virtual Police Ipda H. Shamsudin, S.HI., M.H yang biasa disapa Cak Sam, kemudian melakukan mediasi di kantor Bidhumas, Senin (5/12/2022) malam.
"Alhamdulillah, setelah dilakukan mediasi yang cukup alot, akhirnya AR mengakui kesalahannya dan bersedia meminta maaf kepada CT serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, " tambahnya.
Kabidhumas mengimbau kepada masyarakat, apabila mempunyai permasalahan dengan siapapun hendaknya diselesaikan dengan cara baik-baik atau kalau mau dimediasi bisa langsung menghubungi Bidhumas Polda Kalteng.