PALANGKA RAYA - Polda Kalteng melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil di wilayah hukumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si melalui Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. saat memimpin konferensi pers yang bertempat di Halaman Ditreskrimum Polda setempat, Selasa (14/02/2023) pukul 10.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu dan dihadiri awak media baik online, cetak, maupun televisi.
Dalam keterangan resminya, Kabidhumas menyampaikan, kronologi kejadian yaitu pada saat korban menawarkan di Facebook over kredit mobil jenis pick up grand max warna putih tahun 2022 dengan nomor polisi KH 8504 TB.
"Selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2022 para pelaku datang ke rumah korban dengan bermaksud untuk melakukan take over mobil tersebut secara resmi kepada pihak pembiayaan dengan harga take over sebesar Rp. 27.000.000, " ujarnya.
Namuna saat itu para pelaku hanya memberi uang muka terlebih dahulu sebesar Rp. 5 juta dan sisanya akan dibayarkan ketika akan dilakukan take over secara resmi ke pihak pembiayaan.
Selanjutnya, setelah berjalannya waktu, korban mencoba menghubungi para pelaku lewat telepon namun jawabannya akan menjanjikan take over secara resmi di kantor pembiayaan.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
"Namun setelah menunggu satu bulan para pelaku tidak bisa dihubungi dan korban mendapatkan info bahwa mobil tersebut telah dijual kepada orang lain, " terangnya.
Sementara itu, Dirreskrimum menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka yaitu Mahdiana alias Diana, Wawan Sudarmawan Alias Wawan, Muhammadh Rani alian Husni, dan Bahrudin alias Udin.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit mobil Daihatsu grand max warna putih, satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam tahun 2022, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna kuning 2022, satu unit mobil Suzuki Splash warna silver 2010, satu unit mobil Daihatsu grand max warna putih 2022, satu unit mobil Honda Jazz warna silver 2012, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih 2017, " ujarnya.
Selanjutnya, satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih tahun 2023, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih tahun 2023, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih tahun 2023, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu tahun 2022, dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna putih tahun 2022.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka Mahdiana alias Diana, Wawan Sudarmawan Alias Wawan, dan bahrudin alias Udin yaitu pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara, sedangkan untuk tersangka Muhammad Rani alias Husni selaku penadah dikenakan pasal 489 KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara, " tsmbahnya.
Diakhir kesempatan Faisal juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati dalam menjual atau take over kendaraan atau dengan melalui pembiayaan resmi (Leasing) dan bagi masyarakat yang merasa kendaraannya yang diamankan agar dapat menghubungi Ditreskrimum Polda Kalteng.